Rabu, 26 Oktober 2011

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

A.    SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
1.     MAKNA HUKUM INTERNASIONAL
Beberapa tokoh dibawah ini memberikan definisi mengenai hukum internasional antara lain sebagai berikut :
a.      Oppenheim
Oppenheim membedakan hukum internasional menjadi dua bagian sebagai berikut :
1)      Hukum Perdata Internasional (Privat International Law)
Yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan antara warga negara satu dengan warga negara dari negara lain (hukum antarbangsa)
Misalnya, hukum yang mengatur tentang tata cara memiliki rumah dinegara lain, sewa-menyewa, mengurus kekayaan yang terdapat dinegara lain, dan sebagainya.
2)      Hukum Publik Internasional (Public International Law)
Yaitu hukum internasional yang mengatur negara satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara)
Misalnya, hukum tentang cara diplomatik, konsul, penerimaan tamu negara asing, hukum perang dan hukum damai. Hukum politik internasional ini sering disebut sebagai hukum internasional dalam arti sempit.
Jadi, berdasarkan pendapat Oppenheim, hukum publik internasional inilah yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan hukum internasional pada bab ini.
b.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH memberikan definisi tentang hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Meliputi antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negra dan antara subjek hukum bukan negara satu sama lain
c.       Prof. Dr. J. G. Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
Dari beberapa pendapat tersebut maka dapat disimpulkan satu definisi tentang hukum internasional, yakni keseluruhan peraturan hukum yang mengatur kedudukan hukum dan hubungan hukum dalam pergaulan yang mempunyai akibat hukum.

2.     ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional memuat kaidah tingkah laku yang diperlukan bagi negara dalam hubungan internasional. Hukum internasional mampu menjaga keseimbangan kekuasaan antar negara-negara yang melakukan hubungan. Selain itu untuk memberikan jaminan hak dan kewajiban pada tiap-tiap negara, diperlukan suatu asas (dasar) yang kuat.
Dalam hubungan internasional atau hubungan antarbangsa, dikenal adanya tiga asas yang disesuaikan dengan cara pandang dan pemikiran tiap-tiap negara. Ketiga asas itu sebagai berikut.
a.      Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah atau wilayaahnya. Artinya, bahwa negara melaksanakan berlakunya hukum dan peraturan-peraturannya bagi semua orang dan baraang yang ada diwilayahnya. Sebaiknya, diluar daerah atau wilayah negara tersebut berlaku hukum asing.
b.      Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara pada warga negaranya. Artinya, setiap warga negara, dimanapun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini dikenal dengan asas exterritorial, yakni hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada dinegara asing.
c.       Asas Kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada bbatas-batas wilayah nasional suatu negara.
Sementara itu, dalam mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian antar negara-negara maka setiap negara harus menaati asas-asas hukum internasional sebagai berikut :
1)        Equality/asas persamaan derajat yaitu bahwa diantara negara yang mengadakan hubungan atau dikatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
2)        Courtesy/asas kehormatan yaitu bahwa antar negara-negara yang mengadakan hubungan harus saling menghormati.
3)        Reciprocity/asas timbal balik yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun positif.
4)        Pacta Sunt Servanda yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
5)        Rebus Sig Stantibus yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perbuatan yang mendasari fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

3.     SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
a.      Sumber Hukum Formal bagi Hukum Internasional
Sumber hukum formal adalah faktor yang menjadikan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum. Sumber hukum formal bagi hukum internasional sebagai berikut :
1)        Perjanjian Internasional (Treaty)
Perjanjian internasional ada dua macam
a)      Law Making Treaties
Law making treaties adalah perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum. Law making treaties ini menetapkan ketentuan-ketentuan hukum perjanjian internasional (treaty rules). Law making treaties disebut international ligislation. Contoh law making treaties sebagai berikut :
1)      Konvensi Perlindungan Korban Perang Jenewa Tahun 1949.
2)      Konvensi Hukum Laut Jenewa Tahun 1958.
3)      Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
4)      Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.
b)     Treaty Contract
Treaty contract menetapkan ketentuan hukum internasional yang berlaku bagi dua atau lebih yang membuatnya dan berlaku khusus bagi pihak-pihak tersebut. Ketentuan hukum internasional yang ditetapkan trety contract hanya untuk hal khusus dan tidak dimaksudkan berlaku umum. Namun, dalam beberapa hal dapat berlaku secara umum melalui kebiasaan, yaitu jika :
1)      Ada pengulangan
2)      Ditiru oleh treaty
3)      Sebagai hukum internasional kebiasaan
5)        Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional menetapkan ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan internasional (International Costumary Rules). Kebiasaan menurut pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional adalah kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum.
Contoh kebiasaan internasional adalah penyambutan tamu dari negara-negara lain dan ketentuan yang mengharuskan menyalakan lampu bagi kapal yang berlayar pada malam hari dilaut bebas untuk menghindari tabrakan.
Semula ketentuan tentang meyalakan lampu tersebut ditetapkan oleh pemerintah Inggris, tetapi kemudian diterima umum sebagai kebiasaan internasional.
6)        Keputusan-Keputusan Badan Peradilan (Decisions of Judicial/Arbitration)
Badan peradilan banyak berperan dalam menetapkan ketentuan hukum kebiasaan internasional. Adapun badan-badan peradilan yang menetapkan ketentuan hukum kebiasaan internasional sebagai berikut :
a)      Peradilan Internasional
Peradilan Internasional dapat dibedakan :
1)      Bersifat umum, misalnya International Court Jurice (ICJ).
2)      Bersifat sementara, misalnya Mahkamah Militer Internasional.
b)     Peradilan Nasional
Putusan peradilan nasional dapat menjadi sumber hukum internasional melalui berikut ini :
1)      Preseden (Precedent), yaitu putusan peradilan nasional suatu negara yang ditiru atau dicontoh dalam praktik hukum internasional. Misalnya sebagai berikut :
a)      Putusan pengadilan nasional Inggris dalam menetapkan asas blockade, yang berlaku mengikat apabila dilakukan secara efektif.
b)      Kemudian ada lagi asas contrabonde yang menyatakan, bahwa kapal yang berlayar dalam keadaan perang boleh diserang dengan melihat tujuan barang yang diangkut.
2)      Kebiasaan, yaitu proses pembuatan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum, tetapi tidak memenuhi persyaratan yang berlaku bagi perundang-undangan
c)      Arbitrase Internasional
lembaga arbritase internasional bersifat tidak tetap. Lembaga ini ada jika dikehendaki oleh para pihak. Dalam menyelesaikan masalah, lembaga arbritase cenderung menempuh cara kompromi.
3)        Karya Yuridis (Juristic Work)
Karya yuridiksi bukan merupakan sumber yang independent, tetapi hanya sebagai pelengkap atau penjelasan hukum internasional, yaitu berupa analisis secara umum terhadap peristiwa tertentu.
4)        Keputusan-Keputusan Organ/Lembaga Internasional (Decisions of The Organs of Internasional Intitution)
Keputusan-keputusan organ atau lembaga internasional pada prinsipnya hanya mengikat negara-negara anggota, tetapi dapat berlaku secara umum. Misalnya :Universal Declaration of Independent
5)        Prinsip Hukum Umum
Prinsip hukum umum yang melandasi sistem hukum modern dapat berdiri sendiri sebagai sumber hukum primer, selain hukum internasional. Prinsip hukum umum digunakan untuk memecahkan masalah yang nonliquet, yaitu permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh hakim internasional karena tidak ada atau belum ada aturan hukumnya.
b.      Sumber Hukum Material bagi Hukum Internasional
sumber hukum material adalah faktor yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku. Sumber hukum material bagi hukum internasional adalah prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum internasional yang berlaku. Prinsip-prinsip tersebut misalnya, bahwa setiap pelanggaran perjanjian menimbulkan kewajiab untuk memberikan ganti rugi dan korban perang harus diperlukan secara manusiawi.
Diantara prinsip-prinsip tersebut ada yang berlaku memaksa. Prinsip ini disebut Ius Cogens. Prinsip yang berlaku memaksa misalnya, perjanjian harus ditaati (pacta sund servanda). Baerlakunya prinsip ini tidak dapat disimpangi oleh ketentuan hukum internasional yang ditetapkan kemudian dan tidak dapat diubah oleh prinsip hukum internasional yang sifatnya tidak sama.
c.       Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional
Sumber-sumber hukum internasional tercantum dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 menyebutkan sebagai berikut :
1)      Perjanjian internasional
2)      Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan dapat diterima sebagai hukum.
3)      Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
4)      Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum
5)      Pendapat-pendapat para ahli hukum terkemuka

4.     SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Pada mulanya subjek hukum internasional yang utama adalah negara. Namun, seiring dengan perkembangan dunia, tuntutan untuk memenuhi kebutuhan negara tidak bisa dicapai secara individual, maka muncullah subjek hukum baru yaitu organisasi internasional. Adapun subjek-subjek hukum internasional dikelompokkan menjadi sebagai berikut :
a.      Negara
Negara dinyatakan sebagai subjek hukum internasional yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama-tama melakukan hubungan internasional adalah negara. Aturan-aturan yang disediakan masyarakat internasional dapat dipastika berupa tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabila mereka saling mengadakan hubungan
b.      Tahta Suci (Vatican)
Tahta suci (Vatican) sudah ada sejak dahulu selain negara. Paus tidak hanya merupakan Kepala Gereja Roma tetapi memiliki kekuasaan duniawi. Tahta Suci mewakili perwakilan-perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia yang kedudukannya sejajar dengan wakil-wakil diplomat negara-negara lain.
c.       Palang Merah Internasional
Organisasi Palang Merah Internasional lahir sebagai subjek hukujm internasional karena sejarah. Kemudian, kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah terhadap perlindungan korban perang.
d.      Organisasi Internasional
Organisasi internasional dibagi menjadi sebagai berikut :
1)        Organisasi Internasional Publik atau Antar Pemerintah (Intergoverment Organization)
Organisasi internasional publik meliputi keanggotaan negara-negara yang diakui menurut salah satu pandangan teori pengakuan atau keduanya.
Prinsip-prinsip keanggotaan organisasi internasional adalah sebagai berikut :
a)        Prinsip Universitas (University)
Prinsip ini dianut oleh PBB termasuk badan-badan khusus yang keanggotaannya tidak membedakan besar atau kecilnya suatu negara.
b)       Prinsip Kedekatan Wilayah (Geographic Proximity)
Prinsip kedekatan wilayah memilik anggota yang dibatasi pada negara-negara yang berada diwilayah tertentu saja. Misalnya, ASEAN meliputi keanggotaan tidak hanya 6 negara melainkan termasuk 4 negara lain seperti Vietnam, Kamboja, Laos, dan Myanmar.
c)        Prinsip Selektivitas (Selectivity)
Prinsip selktivitas melihat dari segi kebudayaan, agama, etnis, pengalaman sejarah dan sesama produsen seperti Liga Arab, OPEC, Organisasi Konferensi Islam, dan sebagainya.
2)        Organisasi Internasional Privat (Private International Organization)
Organisasi ini dibentuk atas dasar mewujudkan lembaga yang independent, faktual atau demokrasi, karena itu sering disebut organisasi nonpemerintah (NGO = Non Goverment Organization) atau dikenal dengan lembaga swadaya masyarakat yang anggotanya badan-badan swasta.
3)        Organisasi Regional atau Subregional
Pembentukan organisasi regional maupun subregional, anggotanya didasarkan atas prinsip-prinsip kedekatan wilayah seperti South Pacific Forum, South Asian Regional Coorperation, Gulf Cooperation Council dan lain-lain.
4)        Organisasi yang bersifat Universal
Organisasi yang bersifat universal lebih memberikan kesempatan kepada anggotanya seluas mungkin tanpa memandang besar kecilnya suatu negara.
e.       Orang Perorangan (Individu)
Setelah Perang Dunia I, setiap individu bertanggung jawab langsung bagi tindakan-tindakan negara. Oleh karena itu, individu dapat dinyatakan sebagai subjek hukum internasional.
f.       Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum pernag, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam keadaan tertentu.

5.     PEMBERLAKUAN HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional umumnya berbentuk konvensi internasional atau perjanjian internasional yang berkaitan dengan pengaturan suatu masalah. Hukum internasional dibentuk, disepakati, dan dipertahankan masyarakat internasional, yaitu negara-negara peserta perjanjian. Berklakunya hukum internasional mengikuti tahap-tahap perjanjian internasional mulai dari perundingan, penandatanganan, dan pengesahan. Ada pula perjanjian yang hanya melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan. Dengan demikian, hukum internasional berlaku dan mengikat suatu negara apabila negara tersebut telah memberikan pengesahan atau dikenal sebagai ratifikasi. Pada perjanjian internasional yang membutuhkan dua tahap maka berlakunya hukum internasional tersebut adalah setelah dilakukan penandatanganan. Ratifikasi maupun penandatanganan merupakan  cara pengikatan suatu negara pada hukum internasional.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional maka negara Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional dengan cara berikut :
a)      Penandatanganan
b)      Pengesahan
c)      Pertukaran dokumen perjanjian diplomatik
d)     Cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak perjanjian internasional.
Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah perjanjian inetrnasional yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan pada pihak yang melakuakn perjanjian internasional tersebut.
Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk menbgikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval). Jadi, ratifikasi salah satu bentuk pengesahan.
Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang jika perjanjian itu berkenaan dengan :
a)      Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara
b)      Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah NKRI
c)      Kedaulatan atua hak berdaulat negara
d)     HAM dan lingkungan hidup
e)      Pembentukan kaidah hukum baru
f)       Pinjaman dan/atau hibah luar negeri
Sementara itu, pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud pasal 10 diatas dilakukan dengan keputusan presiden. Pengesahan dengan undnag-undang berarti melibatkan DPR dalam masalah perjanjian internasional. Pengesahan dengan keputusna presiden selanjutnya diberitahukan kepada DPR.
Berikut ini beberapa contoh hukum internasional (konvensi atau perjanjian internasional) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, baik dengan UU maupun Kepres.
a)      Konvensi tentang Hak Politik Kaum Perempuan – Convention in the Political Rights of Women (diratifikasi dengan UU No. 68 Tahun 1958)
b)      Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Permpuan  - Convention of Elimination of Discrimination Against Women (diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1984)
c)      United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi PBB tentang hukum Laut) diratifikasi dengan UU No. 17 tahun 1985.
Dengan diratifikasinya hukum intyernasional tersebut maka hukum internasional berlaku pada hukum nasional Indonesia. Pemerintah Indonesia dlam menyelesaikan suatu kasus hukum, selain berpedoman pada hukum nasional juga harus menaati ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi tersebut. Misalnya, Indonesia menghadapi kasus penetapan garis batas wilayah dengan Malaysia mengenai Ambalat. Selain menggunakan dasar-dasar hukum nasional, pemerintah Indonesia juga harus berpedoman pada ketentuan yang ada dalam United Nations Convention on The Law of The Sea dalam menyelesaikan masalah tersebut.

B.    PENYEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Persaingan antarnegara terjadi karena masing-masing negara memiliki kepentingan yang berbeda. Terjadinya persaingan kadang menimbulkan persengketaan bahkan terjadi perang. Untuk mengurangi persengketaan banyak negara meratifikasi hukum internsional.
Walaupun dalam hukum internasional telah diatur hubungan antarnegara melalui konvensi atau perjanjian internasional, ternyata masih juga timbul sengketa. Persengketaan bisa terjadi karena kesalah pahaman dalam menafsirkan suatu kesepakatan, misalnya karena salah satu mengingkari perjanjian dan merupakan kesengajaan. Apabila kita analisis ada beberapa hal yang mengakibatkan terjadinya sengketa internasional.
1.      Masalah Wilayah (Laut teritorial dan batas daratan)
Masalah iini berlangsung sepanjang masa dan dialami oleh berbagai negara berbeda. Meskipun sudah banyak negara yang berhasil menyelesaikan batas wilayah (melalui perjanjian) dengan negara tetangga, namun tidak sedikit yang sampai sekarang belum terselesaikan, contohnya:
a)      Sengketa China, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam yang memperebutkan Kepulauan Spratly di Laut Cina Selatan
b)      Sengketa Yordania, Palestina, dan Israel mengenai dataran tinggi Golan dan Jalur Gaza
c)      Sengketa India dan Pakistan mengenai wilayah Kashmir
2.      Masalah Politik
Pasca pernag dingin antara Blok Barat (dipimpin Amerika Serikat) dan Blok Timur (dipimpin Uni Soviet) ternyata tidak berarti masalah politik selesai. AS yang didukung oleh Eropa Barat berusaha mendominasi pengaruh politik diseluruh dunia dengan berbagai kemampuannya menjadi polisi dunia.
Dominasi AS dan Eropa terhadap dunia cukup besar bahkan kadang-kadang menjadi sebab bagi sengketa internasional. Alasan yang digunakan untuk mempengaruhi, menekan bahkan menumbangkan pemerintahan disuatu negara oleh AS antara laian masalah demokrasi, HAM, rezim otoriter atau terorisme, dan lain-lain.
Sejumlah sengketa internasional dalam bidang politik yang belum terselesaikan antara lain sebagai berikut :
a.       Penyerbuan Amerika Serikat dan sekutunya yang menyebabkan tumbangnya pemerintahan Taliban di Afganistan karena dianggap melindungi Osama Bin Laden. Osama Bin Laden dituduh sebagai dalang teroris 11 September 2001 yang menghancurkan gedung World Trade Center di Amerika Serikat. Akibatnya Afganistan sampai sekarang tetap perang saudara antara fraksi  yang direbut pemerintahan pasca Taliban.
b.      Selain hal-hal yang diatas, hegemoni (pnagaruh kekuatan) Amerika Serikat selalu digunakan untuk menekan terhadap negara-negara yang lain mislanya :
1)      Terhadap Korea Utara, karena masalah senjata nuklir yang membahayakan Korea Selatan dan dunia.
2)      Terhadap India dan Pakistan, karena dianggap mengembangkan senjata nuklir.
3)      Terhadap Iran, dianggap mengembagkan senjata nuklir yang membahayakan dunia.
3.      Masalah Ekonomi
Salah satu hal yang menyebabkan sengketa internasional adalah karena persaingan perdagangan secara global. Persaingan perdagangan dan investasi semakin kuat dan berakibat nyata. Munculnya negara Asia sebagai negara ekonomi kuat membuat negara-negara Eropa dan AS merasa tersaingi. Sehingga berusaha melakukan tindakan agresif untuk selalu melemahkan saingan. Jepang, Korea Selatan, Taiwan, China (RRC), dan Malaysia merupakan ancaman bagi perdagangan Eropa.
Beberapa contoh sengketa internasional yang disebabkan masalah ekonomi antara lain sebagai berikut :
a)      Adanya isu dumping terhadap produk Jepang sehingga di Eropa dan Amerika Serikat diadakan pembatasan produk Jepang
b)      Andanya kuota perdagangan tekstil Indonesia, Malaysia, dan Cina (RRC) ke AS. Neagara Indonesia dan Cina Mengubah dengan memasukkan barang-barang elektronik keAS.
c)      Invasi AS dan Sekutunya di Irak, sebenarnya tidak hanya ingin menggulingkan Saddam Husein yang dituduh otoroiter dan memiliki senjata pemusnahan, tetapi juga dipicu oleh keinginan menguasai ladang minyak.
4.      Masalah HAM
Isu HAM ternyata juga mempu menyulut sengketa internasional. Beberapa negara yang melakukan penekanan terhadap pemberontak dan melakukan diskriminasi mengakibatkan munculnya rekasi masyarakat internsional. Masalah itu dapat menjadi penyebab sengketa internasional bahkan kadnag pernag terbuka. Berikut beberapa contohnya :
a)      Sistem rasialis apartheid oleh rezim de Clark yang minoritas kulit putih banyak menimbulkan korban. Peristiwa Soweto dan penahanan pemimpin perjuangan kulit hitam Nelson Mandela.
b)     Pembantaian terhadap etnis Kroasia dan Bosnia Herzegovina oleh pemerintahan Serbia Yugoslavia yang pecah menjadi tiga negara
c)      Peristiwa Tianamen yaitu pembantaian terhadap demonstran yang dipelopori oleh mahasiswa di Cina. Mereka menuntut adanya demokratisasi terhadap pemerintahan Deng Xioping dan Hua Ko Peng.
C.    PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA
sengketa ninternasional sedapat mungkin harus dicegah agar tidak mengancam perdamaian dan ketertiban masyarakat dunia. Pada bagian sebelumnya telah dikemukakan bahwa sengketa antar bangsa pada masa lalu diselesaikan dengan jalan kekerasan atau perang. Pada masa kini, jalan perang sudah tidak dilakukan lagi karena dianggap tidak sesuai dengan peradaban maju. Penyelesaian sengketa lebih baik dilakukan secara damai.
1.      Pertikaian Bersenjata
Pertikaian bersenjata, yaitu perang atau pertikaian fisik dengan menggunakan senjata antarnegara yang bersatu. Tujuannya adalah menundukkan lawan atau menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak.
2.      Retorsi
Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain.
3.      Reprisal
Reprisal adalah pembahasan yang dilakukan oleh negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa. Resprisal berbeda dengan retorsi karena perbuatan reprisal merupakan perbuatan yang melanggar hukum sedangkan retorsi bukan perbuatan melanggar hukum, tetapi yang dianggap tidak pantas.
4.      Blokade
Blokade adalah pengepungan wilayah negara lawan dengan maksud negara tersebut putus hubungan dengan pihak luar. Dengan demikian, negara lawan lemah dan dapat dikuasai.
Pada masa kini jalan kekerasan atau perang terlebih pertiakaian senjata sudah tidak dilakukan lagi karena dianggap tidak sesuai dengan peradaban maju. Penyelesaian sengketa lebih baik dilakukan dengan cara damai. Namun demikian, pertikaian senjata antarnegara yang bersengketa masih banyak kita jumpai sekarang ini.
Sementara itu, penyelesaian sengketa atau konflik antarbangsa secara damai dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut:
1.      Rujuk
rujuk adalah penyelesaian senhketa melaliu usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara bersahabat. Rujuk dilakukan dengan mengadakan negosiasi, mediasi atau jasa baik, konsiliasi dan panitia penyelidikan.
·         Negosiasi adalah perundingan antar pihak yang bersengketa. Negosiasi merupakan sarana untuk menetapkan penyesuaian atau sikap tentang masalah yang dihadapi.
·         Mediasi/jasa baik adalah meminta pihak ketiga membantu mempertemukan pihak yang bersengketa serta membantu menyampaikan usul perdamaian yang tidak mengikat.
·         Konsiliasi berarti penyerahan sengketa kepada suatu panitia untuk mengusulkan penyelesaian serta kemungkinan penyesuaiannya. Usul tersebut tidak mengikat pihak yang bersengketa.
·         rujuk dapat pula dilakukan dengan bantuan panitia penyelidikan. Panitia ini ditugaskan untuk menyelidiki peristiwa yang terkait dengan sengketa dan menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
2.      Penyelesaian Sengketa dibawah Perlindungan PBB
Salah satu tugas PBB adalah mencegagh terjadinya peperangan anatr anggota dan melakuakan penyelesaian secara damai. Anggota PBB juga berkewajiban serta berusaha menghindari sengketa Internasional. Sejauh mungkin, apabila terjadi sengketa diselesaikan dengan jalan damai.
Penyelesaian sengketa dibawah perlindungan PBB meliputi dua cara, yaitu penyelesaian secara pilitik dan penyelesaian secara hukum. Penyelesaian secara hukum dilakukan oleh mahkamah Internasional yang nanti akan dijelaskan pada bagian peradilan Internasional.
Penyelesaian secara politik dibawah perlindungan PBB dilakukan dengan jalan mejelis umum PBB memberikan rekomendasi atas tindakan yang perlu untuk penyelesaian secara damai. Wewenang ini dapat dilakukan, jika dewan keamanan PBB sedang menangani sengketa tersebut. Dwewan keamanan PBB menangani dua macam sengketa yaitu sebagai berikut :
1)      Sengketa yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
2)      Peristiwa yang mengancam perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau berubah agresi.
Dalam menangani sengketa yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasonal, dewan keamanan PBB dapat meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan negosiasi, mediasi, kosiliasi, penyelidikan, arbotrasi, dan peradilan. Dewan keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang tepat untuk menangani sengketa yang terjadi.
Untuk menangani peristiwa yang mengancam perdamaian, pelanggaran perdamaian atau perbuatan agresi, Dewan Keamanan PBB dapat meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi tindakan yang ditetapkan.
3.      Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa tersebut kepada orang-orang tertentu yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa, orang yang dipilih untuk memutuskan sengketa disebuat arbitrator.
Penyelesaian dengan cara arbitrasi hanya dapat dilakuakan dengan persetujuan negara-negara yang bersangkutan. Penyerahan sengketa pada arbitrasi dapat dilakukan dengan meneptapkannya dalam suatu perjanjian internasional antar negara yang bersengketa.
Keputusan yang diambil dengan cara arbitrasi tidak harus berdasarkan atas hukum, tetapi dapat berdasarkan atas kepantasan atau kebaikan. Penyelesaian sengketa dengan cara arbitrasi sudah lama dilakukan oleh negara-negara yang terlibat sengketa. Peraturan tentang arbitrasi internasional ditetapkan dalam konvensi Den Hag tahun 1899 dan 1907
D.    PERADILAN INTERNASIONAL
Peradilan internasional merupakan badan penyelesaian masalah dengan menerpakan ketentuan hukum oleh suatu badan peradilan internasional yang dibentuk. Peradilan internasional dewasa ini dilakukan oleh Mahkamah Internasional dan badan peradilan internasional lainnya
Mahkamah Internasional merupakan badan peradilan utama dari PBB. Ketentuan dan prosedur kerja Mahkamah Internasional terdapat dalam Statuta Mahkamah Internasional yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Piagam PBB.
Badan peradilan internasional lainnya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.

1.       PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Dalam kewenangan menyelesaikan sengketa, Mahkamah Internasional memiliki kewenangan yang bersifat Compulsory (wajib/mengikat) atau non-compulsory (tidak wajib/tidak mengikat) negara yang bersengketa.
Adapun ketentuan-ketentuannya sebagai berikut.
a.        Yuridiksi (Peradilan) Penyelesaian Sengketa yang Bersifat Non-Compulsory
1)      Pelaksanaan yuridiksi ini memerlukan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa
2)      Ada perjanjian khusus antarnegara yang bersengketa tentang penyerahan penyelesaian sengketa kepada Mahkamah Internasional.
3)      Permohonan peradilan diajukan bersama oleh negara yang bersengketa
4)      Permohonan peradilan dapat diajukan oleh salah satu pihak yang bersengketa dengan syarat negara lawan memberikan persetujuannya
b.        Yuridiksi Penyelesaian Sengketa yang Bersifat Compulsory
1)      Apabila negara yang bersengketa terikat pada perjanjian internasional yang menyatakan bahwa Mahkamah Internasional mempunyai yuridiksi atas sengketa tertentu diantara mereka.
2)      Apabila negara yang bersengketa mengakui yuridiksi compulsory Mahkamah Internasional berdasar klausul (ketentuan suatu perjanjian) bahwa negara pihak statuta mengakui yuridiksi Mahkamah Internasional.
3)      Permohonan peradilan dapaat diajukan sepihak oleh negara yang bersengketa.
4)      Permohonan disampaikan kepada Panitera Mahkamah Internasional dan selanjutnya memberitahukan permohonan itu kepada negara lawan sengketa.
Setelah permohonan diajukan maka diadakan pemeriksaan perkara. Pemeriksaan perkara dilakukan melalui pemeriksaan naskah dan pemeriksaan lisan.
Mahkamah Internasional memutuskan masalah sengketa berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujuioleh negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Intenasional berdasrkan keputusan suara mayoritas hakim. Apabila jumlah suara sama maka keputusan ditentukan oleh Presiden Mahkamah Internasional.
Keputusan Mahkamah Internasional mengikat pihak yang bersengketa sehingga negara bersangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila negara yang bersengketa tidak menjalankan kewajiban tersebut, negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Keamanan PBB agar keputusan Mahkamah Internasional dijalankan. Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan agar keputusan itu dilaksanakan atau menetapkan tindakan yang akan diambil. Mahkamah Internasional sendiri tidak dapat mengekskusi keputusannnya.
Dalam kewenangannya memberi nasihat, Mahkamh Internasional dapat memberikan pendapat untuk memecahkan masalah hukum yang dihadapi oleh badan yang mengajukan permohonan. Badan yang dapat mengajukan permohonan nasihat terbagi dua, yaitu ;
1)      Badan yang dapat mengajukan secara langsung permohonan nasihat kepada Mahkamah Internasional. Badan ini adalah Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB.
2)      Badan ynag mengajukan permohonan nasihat kepada Mahkamah Internasional dengan izin Majelis Umum PBB terlebih dahulu. Badan ini meliputi badan-badan organ PBB lainnya dan badan-badan khusus PBB.
Negara tidak dapat mengajukan permohonan nasihat kepada Mahkamah Internasional. Permohonan nasihat diajukan secara tertulis kepada Mahkamah. Permohonan itu harus berisi secara jelas permasalahan yang dimohonkan disertai dokumen penjelasan. Prosedur pemberian nasihat selanjutnya disesuaikan dengan prosedur penyelesaian sengketa.
Keputusan pemberian nasihat Mahkamah Internasional didasarkan pada hukum internasional. Keputusan ini tidak meningkat, namun badan yang memohon dapat menerimanya sebagai ketentuan yang memaksa. Kewenangan pemberian nasihat dari Mahkamh Internasional telah menyumbang arti penting bagi pengembangan hukum internasional.
Mahkamah Internasional memutuskan sengketa berdasarkan hukum dan juga dapat berdasarkan kepantasan dan kebaikan jika pihak yang bersengketa menyetujuinya. Dalam meyelesaikan sengketa internasional, keputusan mahkamah diambil dengan suara mayoritas dari hakim-hakimyang hadir. Jika suara yang menolak dan meyetujui putusan sama maka suara ketua atau wakil ketua yang menentukan.
Keputusan Mahkamah Internasional dalam setiap penyelesaian sengketa internasional terdiri atas tiga bagian.,
Bagian Pertama berisikan hal-hal berikut :
1)      Komposisi Mahkamah
2)      Informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa serta wakil-wakilnya.
3)      Analisis mengenai fakta-fakta.
4)      Argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa.
Bagian Kedua berisikan sebagai berikut :
Bagian ini berisikan penjelasan mengenai motivasi Mahkamah Internasional. Pemberian motivasi keputusan mahkamah internasional merupakan salah satu unsur dari penyelesaian yang lebih luas dari sengketa dan karena itu perlu dijaga sensibilitas pihak-pihak yang bersengketa.
Bagian Ketiga berisi dipositif.
Dipositif berisikan keputusan Mahkamah Internasional yang mengikat negara-negara yang bersengketa. Disini disebutkan jumlah suara yang diperoleh melalui keputusan tersebut.

2.       KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
a.        Kedudukan Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional merupakan badan kehakiman yang terpenting dari PBB. Semua negara yang menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Internasional dapat menyerahkan kepadanya perkara-perkara apa saja yang mereka inginkan. Negara-negara lain dapat menyerahkan kepadanya perkara-perkara dibawah syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Keamanan. Badan-badan PBB dapat memohon kepada Mahkamah Internasional meliputi nasihat atas persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka.
Pihak-pihak dalam Statuta Mahkamah Internasional ialah negara-negara. Pihak-pihak itu secara otomatis meliputi anggota PBB dan bukan anggota PBB. Juridiksi Mahkamah Internasional meliputi persoalan yang diserahkan kepadanya oleh negara-negara, dan bahan-bahan seperti didalam Piagam PBB dan perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi.

b.        Keanggotaan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai “anggota” Mahkamah. Mereka dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah.
Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan. Akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh Mahkamah Internasional. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama.
Pasal 9 Statuta Mahkamah Internasional menyebutkan “bahwa hakim harus dipilih berdasarkan kemampuan dan mewakili bentuk utama peradaban serta sistem hukum dunia”. Tugasnya antara lain memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
Semua persoalan diputuskan menurut jumlah hakim-hakim yang hadir, dimana jumlah Sembilan merupakan korumnya. Apabila terjadi seri, maka ketua Mahkamah Internasional mempunyai suara yang menentukan.
Tugas Mahkamah Internasional adalah sebagai berikut :
a.       Memriksa perselisihan atau sengketa antar negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
b.      Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antara negara anggota PBB.
c.       Menganjurkan Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
d.      Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

1 komentar:

Rebus Sig Stantibus ini penulisannya salah harusnya Rebus 'Sic' Stantibus
Kalau bisa asas2nya di beri contoh, biar lwbih jelas