Kamis, 29 September 2011

Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional

A.  HUBUNGAN INTERNASIONAL

1.      PENGERTIAN HUBUN GAN INTERNASIONAL
Beberapa pengertian hubungan internasional menurut para ahli yaitu sebagi berikut :
a.       Menurut Charles A. Mc Cleland yang mengemukakan hubungan internasional dalam bukunya “Ilmu Internasional”, bahwa hubungan internasional ialah Studi tentang keadaan-keadaan relevanyang mengelilingi interaksi.
b.      Menurut Drs. Warsiti Sunarjo dalam bukunya “Hubungan Internasional”, bahwa studi ilmu hubungan internasional tidak merupakan studi antar bangsa, tetapi juga merupakan hubungan antar negara.
c.       Menurut Tygve Nathiesen dalam buku “The Methodology in the Study of International Relation”, komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan internasional meliputi :
1)      Politik internasional (international politics)
2)      Studi tentang peristiwa internasional (the study of foreign affair)
3)      Hukum internasional (international law)
4)      Organisasi dan administrasi internasional (international organization of administration)

2.      ARTI PENTING HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pentingnaya hubungan internasional adalah :
a.       Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil
b.      Mencegah dan meyelesaikan konflik atau sengketa yang mengancam perdamaian
c.       Mengembangkan cara-cara penyelesaian masalah secara damai melalui diplomasi dimeja perundingan
d.      Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antar bangsa
e.       Membantu bangsa lain mencari solusi penyelesaian dan berbagai ancaman

3.      SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL
Menurut J. Fradhel (1980), beberapa srana yang dapat digunakan oleh negara-negara didunia dalam hubungan internasional adalah sebagai berikut :
a.       Diplomasi
Diplomasi merupakan segala bentuk kegiatan untuk menentukan tujuan dengan menggunakan kemampuannya untuk mendapat tujuan tersebut, menyesuaikan kepentingan bangsa atau negara lain, serta menggunakan sarana dan kesempatan sebaik-baiknya.
Pernan diplomasi dilakukan oleh Departemen Luar Negeri yang berkedudukan di ibukota negara pengirim dan perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima. Petugas yang mewakili negara di perwakilan diplomatik disebut diplomat.
b.      Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk memengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum, bukan kepada pemerintahannya. Informasi apapun dapat dijadikan bahan propaganda, tanpa ada batasan media
c.       Ekonomi, Sosial dan Budaya
Srana ekonomi, sosial dan budaya digunakan oleh perwakilan diplomatik secara luas, baik dimasa damai maupun untuk pengembangan kerjasama disaat negara dilanda konflik.

B.  PERJANJIAN INTERNASIONAL

1.      PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pengertian mengenai perjanjian internasional sangat beragam setiap ahli memberi batasa sesuai dengan sudut pandang mereka masing-masing. Berikut beberapa pengertian yang dikemukakan menurut para ahli.
a.       Oppenheim Lauterpacht. Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara masing-masing pihak.
b.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum.
c.       G. Schwarzen Berger. Perjanjian internasional sebagai suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.
d.      Konvensi Wina tahun 1969. Perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Dalam hal ini perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara sebagai subjek hukum internasional.

Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian internasional merupakan sumbeer hukum terpenting bagi hukum internasional karena :
a.       Perjanjian internasional sifatnya tertulis sehingga menjamin kepastian hukum.
b.      Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.

2.      PENGGOLONGAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perhatikan skema penggolongan perjanjian internasional berikut!

3.      TAHAP-TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
Secara umum perjanjian internasional dibagi dalam tiga tahap yaitu :
a.       Perundingan
Adapun yang dibicarakan dalam perundingan biasanya meliputi masalah yang dihadapi, penjajahan, pertukaran gagasan, tawar-menawar, penyamaan pengertian, dan lain-lain. Berdasarkan tata cara yang berlaku, yang dapat mewakili dalam perundingan ialah pejabat yang dapat memperlihatkan surat kuasa penuh(full powers) pada saat diadakan perundingan.
Perundingan yang bersifat bilateral disebut talk, sedangkan yang bersifat multilateral disebut diplomatic conference.

b.      Penandatanganan
Setelah perundingan selesai maka dilakukan penandatanganan naskah perjanjian. Dalam perundingan multilateral dapat dilakukan penandatangan kalau disetujui paling sedikit 2/3 suara dari peserta yang hadir, kecuali ditentukan lain dalam perundingan.

c.       Pengesahan
Jika isi perjanjian dianggap telah sesuai dengan kepentinga nasional dari negaranya, maka kepala negara dengan persetujuan DPR akan mengesahkan perjanjian. Tindakan pengesahan disebut ratifikasi.
Praktik ratifikasi perjanjain internasional dapat dibedakan menjadi tiga golongan sebagai berikut :
1)      Ratifikasi semata-mata dilakukan oleh badan eksekutif.
2)      Ratifikasi semata-mata dilakukan oleh badan legislatif.
3)      Sistem campuran, yaitu ratifikasi dilakukan bersamaan antara badan eksekutif dan legislatif.

4.      BERLAKUNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL
a.       Saat penandatanganan, misalnya perjanjian mengenai batas wilayah antar negara satu dengan negara tetangganya.
b.      Sesuai ketentuan dalam perjanjian, mislanya perjanjian perdagangan antar dua negara.
c.       Setelah ratifikasi, misalnya perjanjian pembentukan organisasi atau kerjasama beberapa negara, seporti ASEAN, MEE, APEC, dan lain-lain.

5.      PEMBATALAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Suatu perjanjian dapat dibatalkan jika terjadi penipuan yang meliputi :
a.       Kecurangan seorang wakil dari suatu negara.
b.      Paksaan dari seorang wakil suatu negara.
c.       Terdapatnya unsur kesalahan yang berkenaan dengan fakta atau keadaan.

6.      BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH, suatu perjanjian bisa punah atau berakhir karena hal-hal sebagai berikut :
a.       Telah tercapainya tujuan perjanjian internasional.
b.      Habis masa berlakunya perjanjian intrenasional.
c.       Punahnya salah satu pihak peserta perjanjian.
d.      Adanya persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian.
e.       Diadakannya perjanjian antara para peserta baru yang meniadakan perjanjian yang terdahulu.
f.       Dipenuhinya syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian.
g.      Diakhirinya perjanjian secara sepihak oleh salah satu peserta dan diterimanya pengakhiran tersebut oleh pihak lain.

C.  PERWAKILAN DIPLOMATIK RI
Berkenaan dengan misi negara Indonesia untuk membina hubungan dengan negara lain dan untuk memelihara perdamaian dunia, maka didalam UUD 1945 pasal 13 diatur mengenai hal-hal sebagai berikut :
1.      Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.      Dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.      Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Istilah diplomatik dari bahasa Latin diploma yang berarti piagam, surat perjanjian. Dalam perkembangan sejarah, arti diplomatik berkembang hingga meliputi kegiatan yang sangat luas seperti kegiatan menyangkut hubungan antarnegara.
Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri, yaitu sebagai berikut :
1.      Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuna tersebut.
2.      Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuia dengan tenaga dan daya yang ada padanya.
3.      Menentukan apakah tujuan nasional sejalan/berbeda dengan kepentingan negara lain.
4.      Mempergunakan sarana dan kesempatan yang ada sebaik-baikya.
Ada tiga fungsi diplomat dalam mewakili bangsa dan negaranya, yaitu :
1.      Sebagai lambang prestise nasional diluar negeri dan mewakili kepala negaranya.
2.      Bertindak sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintahnya. Misalnya, menandatangani perjanjian, mengumumkan pernyataan dan ratifikasi dokumen.
3.      Sebagai perwakilan politik, yaitu alat penghubung timbal blik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerima.

1.      JENIS PERWAKILAN DIPLOMATIK
Dalam praktik internasional terdapat dua jenis perwakilan diplomatik, yaitu sebagai berikut :
a.       Kedutaan besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antarnegara tersebut.
b.      Perutusan tetap, yang ditentukan pada suatu organisasi Internasional (PBB).

2.      TUGAS POKOK PERWAKILAN DIPLOMATIK
Pada umumnya perwakilan diplomatik menjalankan tugas-tugas pokok, sebagi berikut:
a.       Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa surat resmi negaranya).
b.      Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
c.       Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya dinegara lain.
d.      Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota perwkilan diplomatik mempunya beberapa hak istimewa, yaitu sebagai berikut:
a.       Hak Imunitas
Hak imunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya. Dengan hak ini, para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan diri pribadi dan harta bendanya. Mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Imunitas terhadap gedung perwakilannya diartikan bahwa alat negara seperti polisi dan pejabat kehakiman tidak boleh memasuki daerah kediaman anggota diplomatik tanpa izin pihak perwakilan tersebut.
b.      Hak Ekstrateritorial
Hak ekstrateritorial, yaitu hak yang menyangkut diri sendiri dan stafnya, berupa hak-hak sebagai berikut :
a)      Kekebalan surat menyurat resmi tanpa sensor baserta arsip-arsip
b)      Pembebasan pajak setempat.
c)      Pembebasan kewajiban hadir dalm sidang pengadilan yang berhubungan dengan dinasnya sendiri.
3.      FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
Menurut kongres Wina tahun 1961, perwakilan diplomatik memiliki fungsi sebagai berikut :
a.       Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b.      Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukumk internasional.
c.       Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d.      Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporakan kepada pemerintah negara pengirim.
e.       Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut :
a.       Mempertahankan kebebasan negara terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasisnya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b.      Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
c.       Menciptakan persahabatan yang baik dengan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara diplomatik.

4.      PERANGKAT PERWAKILAN DIPLOMATIK
Pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan negara lain, berdasarkan Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aux La Chapella tahun 1818 (Kongres Achen) dilakukan oleh perangkat-perangkat sebagai berikut :
a.      Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
Adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
b.      Duta (Gerzant)
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari Duta Besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintah.
c.       Menteri Residen (Minister Resident)
Menteri Residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka itu pada daasrnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
d.      Kuasa Usaha (Charge d’affaires)
Kuasa Usaha yang tidak diperbantukan kepda kepala negara dapat dibedakan atas :
1)        Kuasa Usaha Tetap yang menjabat kepala dari suatu perwakilan.
2)        Kuasa Usaha Sementara yang melakuakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat.
e.       Atase-Atase
Adalah pejabat pembantu dari Duta Besar Berkuasa Penuh..


D.  PERWAKILAN KONSULER RI
Perwakilan konsuler ialah perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan Negara Ri di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Perwujudan perwakilan konsuler RI dapat berupa Konsulat Jendral RI yang dipimpin oleh seorang konsul. Konsul Jenderal dan konsul bertanggung jawab langsung kepada duta besar luar biasa dan berkuasapenuh. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri.
Tingkatan korps konsuler adalah sebagai berikut :
1.      Konsul Jenderal                           : Memimpin beberapa konsul dalam satu negara,
sebagian besar berkedudukan di ibu kota negara penerima.
2.      Konsul atau Wakil Konsul           : Bertugas mewakili negaranya dalam hubungan dengan
negara penerima bidang ekonomi, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
3.      Agen Konsul                                : Diangkat oleh konsul jendral untuk mengurusi hal-hal
terbatas dalam lingkup kekonsulan.

a.       Prosedur Pengangkatan Konsul
1)      Pemerintah negara pengirim menunjuk seorang untuk diangkat sebagai konsul jenderal/konsul atau wakil konsul.
2)      Apabila negara penerima menyetujui penunjukan tersebut, maka kan dikeluarkan ekskutor konsuler sebagai permulaan tugas konsul.
b.      Fungsi Perwakilan Konsuler
Secara umum fungsi perwakilan konsuler adalah sebagai berikut :
1)      Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
2)      Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negranya.
3)      Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4)      Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5)      Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian.
6)      Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
..................................................................

E.   ORGANISASI INTERNASIONAL
Di dunia ini, banyak sekali organisasi internasional yang diselenggarakan dan diadakan oleh bangsa-bangsa di dunia untuk menciptakan tujuan dan kepentingan bersama, terutama untuk turut menjaga dan memelihara perdamaian dan keamanan dunia internasional. Diantara berbagai bentuk organisasi internasional, terdapat tiga organisasi internasional yang sangat berperan dalam meningkatkan martabat umat dan menciptakan perdamaian dunia, yakni sebagai berikut :

1.         ASEAN (ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIA NATIONS)
ASEAN adalah bentuk kerjasama refional dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang anggota-anggotanya terdiri dari negara-negara yaitu Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam (7 Januari 1984), Laos, Myanmar (23 Juli 1997), dan Kamboja (30 April 1999).
a.      Latar belakang
1)      Persamaan bidang kebudayaan, bahasa, tata krama, dan pola kehidupan.
2)      Persamaan senasibb akibat ditindas bangsa penjajah.
3)      Persamaan letak geografis yang strategis dalam percaturan politik dan ekonomi internasional.
4)      Berkahirnya konfrontasi yang timbul di Asia Tenggara yaitu antara Indonesia, Malaysia, dan Filipina.

b.      Pendiri
ASEAN disebut juga Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Perbara), yang berdiri pada tanggal 8 Agustus 1967. Tokoh-tokoh pendirinya adalah Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Thailand), Rajaratnam (Singapura), dan Narcisco Ramos (Filipina).

c.       Tujuan
Organisasi yang lahirnya berdasrkan Deklarasi Bangkok ini, bertujuan untuk :
1)      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial, dan kebudayaan bangsa Asia Tenggara.
2)      Meningkatkan stabilitas dan keamanan regional dan mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.
3)      Meningkatkan kerjasama bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
4)      Saling membantu pada pelatihan dan penelitian bidang pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi.
5)      Bekerjasama pada bidang pertanian, industri, perluasan perdagangan, transportasi, dan komunikasi.
6)      Memelihara kerjasama bidang organisasi regional maupun internasional.

d.      Urut-urutan Penyelenggaraan KTT ASEAN
Penyelenggaraan KTT ASEN antara lain sebagai berikiut :
1)      KTT ASEAN I di Bali, tahun 1976 (Indonesia).
2)      KTT ASEAN II di Kuala Lumpur, tahun 1977 (Malaysia).
3)      KTT ASEAN III di Manila, tahun 1987 (Filipina).
4)      KTT ASEAN IV di Singapura, tahun 1992 (Singapura).
5)      KTT ASEAN V di Bangkok, tahun 1995 (Thailand).
6)      KTT ASEAN VI di Hanoi, tahun 1998 (Vietnam).
7)      KTT ASEAN VII di Bandar Seri Begawan, tahun 2001 (Brunei Darussalam).
8)      KTT ASEAN VIII di Phnom Penh, tahun 2002 (Kamboja).
9)      KTT ASEAN IX di Bali, tahun 2003 (Indonesia).
10)  KTT ASEAN X di Vientiane, tahun  2004 (Laos).
11)  KTT ASEAN XI di Kuala Lumpur, tahun 2005 (Malaysia).

e.       Bentuk Kerja Sama ASEAN
ASEAN sebagai sebuah organisasi regional melakukan banyak kerjasama. Kerjasama yang dijalin adalah antara sesama anggota, dengan organisasi internasional (PBB), dengan negara lain, dan dengan organisasi regional yang lain. Kerjasama ASEAN dilakukan dalam bidang :
1)      Politik
a)      Filipina melepaskan tuntutannya atas wilayah Sabah (Malaysia), sehingga ketegangan antara Filipina dan Malaysia terselesaikan. Sebaliknya Malaysia tidak membantu gerilyawan Moro.
b)      Menyampaikan resolusi ke PBB tentang masalah Kamboja.
2)      Ekonomi
a)      Komite Perdagangan dan Pariwisata (Committe on Trade and Tourism-COTT) melakukan Perjanjian Preferensi Perdagangan ASEAN. Preferensi artinya pemberian perlakuan khusus.
b)      Komite Industri, Mineral, dan Energi (Committe on Industry, Mineral and Energy-COIME) membangun industri Ammonia Urea Project di Malaysia dan Indonesia serta Phosphatic Fertilizer Project di Filipina.
c)      Komite Pangan, Pertanian, dan Kehutanan (Committe in Food, Agriculture and Forest-COFAF) mengadakan proyek untuk suplai dan keperluan makanan yang dikoordinasi Indonesia, bidang perikanan oleh Thailand, Kehutanan oleh Malaysia, pertanian oleh Filipina, dan makanan ternak oleh Singapura. COFAF juga mengadakan kerjasama dengan Australia, Selandia Baru, Jepang dan Eropa Barat.
d)      Komite Keuangan dan Perbankan (Committe on Fund and Bank-COFAB), menggalang dana untuk mengatasi kesulitan likuiditas internasional yang dihadapi oleh anggota ASEAN, memberikan perangsang perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengadakan pendekatan untuk mendapatkan pinjaman seperti dari Jepang sebanyak US$1 miliar, dan mengadakan ASEAN Bankers Acceptance.
e)      Komite Transportasi dan Komunikasi (Committe on Transportation and Communication-COTAC), yaitu memberikan informasi tentang meteorologi, perjanjian pencarian dan pertolongan korban kecelakaan pesawat terbang, mengadakan pusat latihan awak pesawat, dan penyelenggaraan tarif keliling.

Peranan Indonesia dalam kegiatan ASEAN antara lain sebagai negara pemerkasa berdirinya ASEAN, turut menyelesaikan pertikaian antar bangsa atau negara, mendukung kesepakatan bahwa Asia sebagai kawasan yang damai, bebas, dan netral, atau Zone of Peace, Free, and Netral (ZOPFAN) serta turut menangani arus pengungsi, dan menyelenggarakan Jakarta Informal Meeting (JIM).

f.       Struktur Organisasi ASEAN
Struktur organisasi ASEAN setelah KTT di Bali tahun 1976, adalah sebagai berikut :
1)      ASEAN Summit
Yaitu pertemuan para kepala pemerintahan/negara se-ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ini merupakan lambang pembuata keputusan tertinggi didalam ASEAN. Sebelum dilakukan KTT, harus didahului dengan sidang gabungan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri anggota ASEAN (Joint Ministerial Meeting).
2)      ASEAN Ministerial Meeting (AMM)
Yaitu sidang para menteri luar negeri ASEAN. Sidang ini berperan sebagai forum perumusan garis-garis kebijakan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN.
3)      ASEAN Economic Minister (AEM)
Yaitu sidang para menteri ekonomi yang diselenggarakan dua kali dalam setahun. Sidang ini merupakan forum untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dan koordinasi kerjasama ASEAN bidang ekonomi dan juga untuk menilai hasil-hasil yang telah diperoleh komisi-komisi yang ada dibawahnya.
4)      ASEAN Finance Ministerial Meeting (AFMM)
Merupakan sidang menteri keuangan ASEAN yang merumuskan kebijakan-kebijakan dan koordinasi kerjasama ASEAN bidang keuangan dan juga untuk menilai hasil-hasil yang telah diperoleh komisi-komisi yang ada dibawahnya.
5)      Other ASEAN Ministerial Meeting
Merupakan sidang para menteri-menteri non ekonomi ynag berfungsi untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dalam bidang tertentu seperti pendidikan, kesehatan, sosial-budaya, penerangan, perburuhan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6)      ASEAN Standing Comnitte (ASC)
Komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari negara yang mendapat giliran menjadi ketua, yaitu tuan rumah Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri ASEAN. Masa jabatan ketua komisi tetap adalah satu tahun.komisi ini bertugasb mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan ASEAN selama masa antara Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri ASEAN.
7)      Senior Economic Officials Meeting (SEOM), Senior Officials Meeting (SOM), ASEAN Senior Financials Officials Meeting (ASFOM), and Committes
ASEAN memiliki 29 komisi yang terdiri dari pejabat-pejabat senior (Senior Officials) kementerian. Komisi para pejabat senior itu berfungsi mendukung sidang-sidang para menteri yang meliputi bidang pertanian dan kehutanan, perdagangan, energi, lingkungan, keuangan, informasi, investasi, perburuhan, hukum, persoalan-persoalan regional, pembangunan pedesaan, dan pengurangan kemisikinan, ilmu da teknologi, kejahatan lintas negara, transportasi, kepariwisataan, kepemudaan, dewan AIA, dan dewan AFTA.
8)      Sub-Sub Komisi dan Kelompok-Kelompok Kerja ASEAN (Sub-Committes and Working Group)
ASEAn memiliki 22 sub komisi dan kelompok kerja teknis yang mendukung kerja lembaga-lembaga tingkat menteri senior.
9)      ASEAN Secretariat / Sekretaraiat ASEAN
Sekretariat ASEAN berfungsi untuk memprakarsai, memberi nasihat atau pertimbangan, mengkoordinasi dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN. Sekretariat bertugas untuk mengkomunikasikan informasi-informasi, mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan berbagai badan yang ada dalam ASEAN, menjelaskan arahan-arahan dari komisi tetap ASEAN, memberi nasihat kepada komisi tetap ASEAN, dan menangani urusan rutin yang diberikan oleh sidang menteri-menteri luar negeri ASEAN dan komisi tetap ASEAN. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh seorang Sekretariat Jendral ASEAN yang dipilih berdasarkan prestasi dan senioritas atas rekomendasi negara-negara anggota ASEAN.

g.      Peranan ASEAN
Sejak didirikan 40 tahun yang lalu ASEAN telah memainkan peranan yang cukup strategis diantara negara-negara Asia Tenggara. Peranan ASEAN dalam kancah internasional adalah sebagai berikut :
1)      ASEAN Regional Forum (ARF)
Keanggotaan ARF sudak meluas, mulai dari 10 negara ASEAN, Amerika Serikat, Australia, RRC, India, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Selandia Baru, Rusia, dan Uni Eropa, serta Papua Nugini dan Mongolia sebagai peninjau dalam ARF. Forum ini dimaksudkan untuk meningkatkan kerjasama politik dan keamanan di Asia Pasifik.
2)      ASEAN mempelopori Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (TAC)
TAC merupakan code of conduct yang mengatur tata hubungan antarnegara di kawasan Asia-Pasifik. RRC dan India turut menandatangani perjanjian tersebut dalam KTT ke-9 di Bali pada bulan Oktober 2003. Sedangkan Pakistan dan Jepang ikut menandatanganinya pada tanggal 2 Juli 2004.
3)      Peranan ASEAN dalam masalah di Asia Timur
Mengenai masalah-masalah yang dialami Asia Timur, ASEAN tidak mengambil andil besar karena hal itu merupakan urusan regional mereka. Namun, secara informal, momen penting negara-negara ASEAN seperti KTT Asia-Afrika dan pertemuan-pertemuan negara ASEAN dapat digunakan untuk melakukan lobi-lobi dan diplomasi oleh negara-negara ASEAN agar kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur semakin kondusif dan terus membaik.
4)      Menyelesaikan persoalan ASEAN Vegetables Oil Club (AVOC)
Persoalan AVOC antara RI-Malaysia yang mengatur kesepakatan harga minyak kelapa sawit menjadi keruh, karena ada tuduhan melakukan praktik kartel dan melanggar kesepakatan perdagangan bebas. Antara asosiasi minyak sawit Indonesia dan Malaysia tidak ada upaya mengatur harga. Keduanya tidak akur dalam menentukan di pasar global. Masalah ini akhirnya diselesaikan pada pertemuan ASEAN tingkat kepala negara.

2.         KONFERENSI ASIA-AFRIKA
Penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika merupakan salah satu prestasi luar biasa bangsa Indonesia di dunia internasional dalam upaya menjaga perdamaian dunia. Dengan diselenggarakannya KAA ini, dapat meningkatkan harkat dan martabat negara-negara yang sedang berkembang terutama negara-negara yang terletak di Benua Asia dan Afrika.
Secara rinci mengenai penyelenggaraan KAA dapat dipahami dari uraian berikut ini :
a.      Latar Belakng Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA)
Latar belakang penyelenggaraan KAA adalah karena faktor geografis dan sejarah bangsa Asia Afrika, yakni sebagai berikut :
1)      Kedua benua saling berdekatan letaknya dan saling melengkapi didalam berbagai bidang kehidupan.
2)      Kedua benua mempunyai persamaan dalam bidang kebudayaan, kedua benua dipertalikan oleh adanya hubungan keturunan agama, dasar-dasar falsafah, budi pekerti, dan bahasa orang timur.
3)      Kedua benua memiliki persamaan nasib sebagai korban penjajahan bangsa barat.
4)      Setelah bangsa Asia-Afrika merdeka, banyak masalah penting timbul dan harus diatasi bersama, misalnya masalah pembangunan dibidang ekonomi, sosial, pendidikan dan kebudayaan.
b.      Pemerkasa KAA
Konferensi Asia-Afrika disponsori oleh lima negara, yaitu Pakistan, Sri Langka, India, Myanmar(Burma), dan Indonesia. Sebelumnya, kelima negara sponsor tersebut telah mengadakan konferensi pendahuluan Sri langka, yaitu Konferensi Kolombo (Konferensi Pancanegara I) dan Konferensi Bogor (Konferensi Pancanegara II).
1)      Konferensi Kolombo
Konferensi Kolombo diselenggarakan pada tanggalk 28 April-2 Mei 1954. Dalam konferensi Kolombo ditetapkan bahwa Konferensi Asia-Afrika harus dilaksanakan dan Indonesia menyediakan tempat untuk konferensi, yaitu di kota Bandung. Konferensi Kolombo dihadiri oleh lima negara dengan wakil masing-masing, yaitu sebagi berikut :
a)      Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.
b)      India diwakili oleh Perdana Menteri Pandit Jawaharlal Nehru.
c)      Pakistan diwakili oleh Perdana Menteri Mohammad Ali Jinna.
d)     Myanmar(Burma) diwakili oleh Perdana Menteri U Nu.
e)      Sri Langka diwakili oleh Perdana Menteri Sir John Kotelawala.
2)      Konferensi Bogor
Konferensi Bogor diselenggarakan pada tanggal 28-29 Desember 1954. Konferensi Bogor diadakan untuk membahas masalah yang dianggap penting dan memnunjang tercapainya kebebasan dan kemerdekaan serta terwujudnya perdamaian di kawasan Asia-Afrika, ataupun dunia internasional. Konferensi Bogor berhasil menetapkan hal-hal sebagai berikut :
a)      KAA akan diselenggarakan di Bandung pada tanggal 18-24 April 1955.
b)      Dalam KAA akan diundang 30 negara Asia-Afrika.
c)      Menetapkan rancangan agenda acara konferensi serta merumuskan pokok-pokok tujuan KAA.
c.       Tujuan KAA
Tujuan pelaksana KAA adalah untuk menciptakan perdamaian dan ketentraman hidup bangsa-bangsa yang ada di kawasan Asia-Afrika. KAA dapat membantu PBB dalam menciptakan perdamaian dunia yang kekal dan abadi.
Adapun tujuan penyelenggaraan KAA adalah sebagai berikut :
1)      Memajukan kerjasama antar bangsa Asia-Afrika untuk mengembangkan kepentingan bersama, persahabatan, dan hubungan bertetangga baik.
2)      Mempertimbangkan masalah-masalh khusus bangsa-bangsa di Asia-Afrika, seperti kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonialisme.
3)      Mempertimbangkan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan kebudayaan negara-negara anggota.
4)      Meninjau kedudukan Asia serta rakyatnya didunia ini, serta sumbangan bagi perdamaian dan kerjasama di dunia.
d.      Penyelenggaraan KAA di Bandung
Konferensi Asia-Afrika diselenggarakan pada tanggal 18-25 April 1955 di Bandung. Negara-negara yang diundang dalam KAA ada 30 negara, yang terdiri dari 5 negara pemerkasa, serta 24 negara yang diundang yaitu Afghanistan, Jepang, Etiopia, Filipina, Gold Coast(Ghana), Irak, Iran, Kamboja, Laos, Lebanon, Liberia, Libia, Thailand(Muangthai), Mesir, Nepal, RRC, Saudi Arabia, Sudan, suriah, Turki, Vietnam Selatan, Vietnam Utara, Yaman, dan Yordania. Namun terdapat satu negara yang tidak hadir yaitu Federasi Afrika Tengah (Rhodesia), karena keadaan didalam negerinya sedang dilanda pergolakan politik antara penduduk negro dan minoritas kulit putih.
KAA memuat pokok-pokok pembicaraan yang mencerminkan masalah-masalah internasional yang hangat pada waktu itu. Masalah-masalh tersebut antara lai sebagai berikut :
1)      Kerjasam ekonomi.
2)      Kerjasama budaya.
3)      HAM dan hak menentukan nasib sendiri.
4)      Masalah-masalah bangsa-bangsa yang belum merdeka.
5)      Masalah perdamaian dunia dan kerjasama internasional.
e.       Hasil KAA
Konferensi Asia-Afrika menghasilkan keputusan yang dikenal dengan Dasasila Bandung atau Spirit Bandung. Isi Dasasila Bandung adalah sebagai berikut :
1)      Menghormati hak dasar manusia sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.
2)      Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua negara.
3)      Mengajui persamaan semua bangsa, baik besar maupun kecil
4)      Tidak melakuakn intervensi atau campur tangan masalah dalam negeri negara lain.
5)      Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri, baik secara sendiri maupun secara kolektif yang sesuai dengan piagam PBB.
6)      Tidak melakuakn tekanan-tekanan terhadap negara lain.
7)      Tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman-ancaman agresi terhadap kebutuhan wilayah atau kemerdekaan negara lain.
8)      Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai sesuai dengan piagam PBB.
9)      Memajukan kerjasama untuk kepentingan bersama.
10)  Menghormati hukum dan kewajiban internasional.
f.       Manfaat KAA
Manfaat KAA bagi bangsa-bangsa di Asia-Afrika adalah sebagai berikut:
1)      Merupakan titik kulminasi dan solidaritas dikalanganya.
2)      Awal kerjasama baru dan pemberian dukungan yang lebih tegas terhadap perjuangan kemerdekaan.
Sedangkan manfaat bagi bangsa Indonesia adlah sebagai berikut:
1)      Ditandatanganinya persetujuan dwikenagaraan antara laian Indonesia dan RRC. Seseorang yang memiliki dwikenegaraan harus memilih salah satu, yaitu Indonesia atau RRC. Warga negara yang tidak memilih dapat mengikuti kewarganegaraan ayahnya.
2)      Memperoleh dukungan berupa keputusan KAA mengenai perjuangan merebut Irian Barat.

3.         PBB (PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
a.      Latar Belakang Lahirnya PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam bahasa inggris sering disebut dengan istilah United Nations Organization (UNO). Latar belakang berdirinya PBB adalah ketika pada tanggal 10 Januari 1920 dibentuklah suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa, atas usul Presiden AS, Woodrow Wilson. Tujuannya adalah mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama internasional. Beberapa hasil Liga Bangsa-Bangsa antara lain Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kellog Briand (1928).
Namun, akibat dari munculnya kekuasaan kaum Nazi dibawah pimpinan Hitler (Jerman) dan kaum Facis pimpinan Mussolini dari Italia, serta Imperalis Jepang yang sudah mengkhianati isi kesepakatan Liga Bangsa-Bangsa, maka meletuslah Perang Dunia II. Pada saat itulah muncul suatu pemikiran bahwa diperlukan suatu organisasi internasional untuk mengatasi kerusuhan tersebut.
Akhirnya dua tokoh terkemuka pada waktu itu, yaitu Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill mengadakan sebuah pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang isinya sebagai berikut:
1)      Tidak membenarkan adanya perluasan wilayah (politik ekspansi).
2)      Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri (right of self determination).
3)      Setiap negara berhak dan bebas ikut serta dalam perdagangan dunia.
4)      Perlu diciptakan perdamaian dunia, sehingga semua bangsa bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
5)      Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai.
Pokok-pokok Piagan Atlantik tersebut pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasr konferensi–konferensi internasional dalam menyelesaikan Perang Dunia II dan menuju pembentukan PBB. Beberapa pertemuan dalam penyelesaian Perang Dunia II dan menuju perdamaian yaitu sebagai berikut :
1)      1 Januari 1943 Prinsip Piagam Atlantik ditandatangani oleh 26 negara di Washington DC.
2)      30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan Deklarasi Moskow tentang Keamanan Umum yang ditandatangani di Inggris, USA, Rusia, dan Cina.
3)      21 Agustus – 7 Oktober 1944, dilangsungkan Konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti oleh 39 negara membahas tentang rencana pendirian badan internasional PBB dengan sebutan Dewan Keamanan.
4)      4 – 11 Februari 1945, diadakan Konferensi Yalta. Pertemuan itu dihadiri F.D Roosevelt dari Amerika Serikat, Winston Churchill dari Inggris dan Joseph Stalin dari Uni Soviet. Hasil dari konferensi dikenal dengan Rumus Yalta (Yalta Formula), diantaranya menyetujui untuk mengadakan konferensi PBB di Amerika Serikat.
5)      25 April – 26 Juni 1945 Konferensi San Francisco.
Penandatanganan Piagam PBB dilakukan di San Francisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku secara resmi tanggal 24 Oktober 1945, yang pada akhirnya dikenal sebagai hari kelahiran PBB. Negara-negara yang menandatangani Piagam tersebut adalah 50 negara yaitu 47 penandatanganan “Declaration Of United Nations) ditambah negara Ukraina, Belarus dan Argentina.
Negara Indonesia menjadi anggota PBB ke-60 pada tanggal 27 September 1950, tetapi keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966. Pada tahun 1982 anggota PBB berjumlah 157. Anggota baru berasal dari bekas jajahan dan perwalian.
b.      Tujuan PBB
Tujuan PBB dapat kita lihat dalam preambule dan dalam pasal 1 piagam PBB.
1)      Tujuan PBB yang tercantum dalam Preambule Piagam PBB sebagai berikut :
a)      Menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang.
b)      Memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, harkat dan derajat diri manusia, dan persamaan hak bagi pria dan wanita, serta bagi semua bangsa baik besar maupun kecil.
c)      Menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya keadilan dan kehormatan, serta kewajiban yang timbul dri perjanjian internasional dan sumber hukum internasional lain.
d)     Mendorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik.
2)      Tujuan PBB yang tercantum dalam pasal 1 Piagam PBB sebagai berikut :
a)      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Untuk mencapai tujuan ini, maka dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
ü  Diadakan tindakan-tindakan bersama yang tepat untuk nmecegah dan melenyapkan ancaman-ancaman bagi perdamaian.
ü  Meniadakan tindakan-tindakan penyerangan ataupun tindakan lainnya yang menggangu perdamaian.
ü  Menyelesaikan segala permasalahan yang berhubungan dengan perdamaian dunia dengan jalan damai sesuai dengan asas-asas keadilan dan hukum internasional.
ü  Mengatur atau menyelesaikan pertikaian-pertikaian internasional atau keadaan-keadaan yang dapat menggangu perdamaian.
b)      Memajukan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas asas-asas persamaan hak dan hak bangsa-bangsa untuk nmenentukan nasib sendiri serta mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat untuk memperteguh perdamaian.
c)      Mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan persoalan-persoalan internasional dilapangan ekonomi, sosial, kebudayaan, atau yang bersifat kemanusiaan dan berusaha serta menganjurkan adanya penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan dasar bagi semua umat manusia tanpa membedakan bangsa, jenis bahasa, atau agama.
d)     Menjadi pusat bagi upaya menyelaraskan segala tindakan-tindakan  bangsa dalam mencapai tijuan bersama tersebut.
c.       Asas PBB
Dalam memperjuangkan terwujudnya tujuan-tujuan PBB, baik organisasi PBB maupun seluruh anggotanya harus mendasarkan diri pada asas-asas berikut.
1)      Organisasi ini bersendikan pada asas-asas persamaan kedaulatan dari semua anggota-anggotanya.
2)      Segenap anggota untuk menjamin adanya hak-hak dan manfaat baginya yang timbul dari keanggotaannnya akan memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada padanya dengan
penuh kesetiaan dengan Piagam PBB.
3)      Segenap anggota akan menyelesaikan persengketaan internasional dengan cara sedemikian sehingga perdamaian dan keamanan internasional serta keadilan tidak terancam.
4)      Segenap anggota dalam hubungan internasional, akan menghadiri diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayahnya atau kemerdekaan politik suatu negara, atau dengan cara apapun yang bertentangan dengan tujuan pBB.
5)      Segenap anggota akan memberikan segala bantuan kepada PBB dalam suatu tindakannya yang diambil sesuai dengan Piagam PBB dantidak akan memberikan bantuan kepada suatu negara yang oleh PBB dilakukan tindakan-tindakan pencegahan atau kekerasan.
6)      Organisasi ini akan menjamin agar negara-negara bukan anggota PBB bertindak sesuai dengan asas-asas sejauh mungkin bila dianggap perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional.
7)      Tidak ada satu ketentuanpun dalam Piagam PBB yang memberi kuasa kepada PBB untuk mencampuri urusan-urusan yang pada hakikatnya termasuk urusan dalam negeri suatu negara.
d.      Kenggotaan PBB
Anggota-anggota PBB dapat dibedakan atas dua kelompok besar, yaitu anggota-anggota asli (original members) dan anggota-anggota tambahan.
Yang dimaksud anggota-anggota asli adalah negara-negara yang ikut serta dalam Konferensi San Francisco yang melahirkan PBB atau yang terlebih dahulu menandatangani pernyataan tanggal 1 Januari 1942 atau yang lebih dikenal dengan Piagam Atlantik, dan meratifikasinya sesuai dengan aturan permainan yang berlaku.
Sementara itu, anggota-anggota tambahan adalah negar-negara yang masuk menjadi anggota setelah organisasi PBB itu berdiri atau diluar anggota-anggota asli tersebut.
Keanggotaan PBB terbuka bagi semua negara dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1)      Negara yang bisa menjadi anggota PBB adalah negara-negara yang cinta damai.
2)      Negara tersebut mau menerima kewajiban-kewajiban yang tertera dalam Piagam PBB.
3)      Oleh PBB negara yang bersangkutan dinilai dapat dan mau melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
4)      Diterima oleh Majelis Umum setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan.
Untuk penerimaan anggota baru ini di Dewan Keamanan harus didukung oleh 5 suara termasuk semua suara kelima anggota tetap Dewan Keamanan (disini veto berlaku). Sedangkan keputusan di Majelis Umum sekurang-kurangnya harus didukung oleh 2/3 suara dari anggota yang hadir dan yang memberikan suara.
Permintaan suatu negara untuk menjadi anggota PBB harus disampaikan kepada Sekjen PBB dengan suatu instrument yang memuat suatu pernyataan mengenai kesanggupan untuk menjalankan kewajiban yang tercantum didalam Piagam PBB.
Suatu negara dapat dinyatakan diterima sebagai anggota PBB jika didalam pemungutan suara di Majelis Umum mendapatkan dukungan suara sekurang-kurangnya 2/3 mayoritas suara (pasal 18 Piagam PBB). Untuk awwalnya sebelum diadakan Sidang Khusus Majelis Umum, Dewan Keamanan PBB memberikan rekomendasi kepada Majelis Umum agar negara yang mengajukan permintaa untuk menjadi anggota yang disetujui.
Apabila Dewan Keamanan tidak dapat memberikan rekomendasi mengenai penerimaan anggota baru, karena salah-satu atau beberapa anggota tetap Dewan Keamanan memveto, atau Dewan Keamanan memutuskan untuk menunda pembicaraannya, maka Deewan Keamanan juga harus menyampaikan laporan khusus mengenai hal itu kepada Majelis Umum.
e.       Struktur Organisasi PBB
Untuk mencapai tujuan PBB membentuk tiga macam organisasi, yaitu organ utama, organ subside, dan organ khusus.
1)      Organ Utama
Struktur organisasi PBB mengintegasikan 6 organ utama sebagai berikut :
a)      Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum merupaka organ utama PBB yang paling representative, mengingat anggotanya terdiri atas wakil-wakil seluruh anggota PBB. Majelis Umum atau “Parlemen Dunia” bersidang sekurang-kurangnya sekalia dalam setauhun. Keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting) berdasarkan suara terbanyak (mayoritas) dengan ketentuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Dalam pengambilan keputusan ini tiap anggota memiliki satu suara dan tidak mengenai hak veto dari negara besar. Majelis umum mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
ü  Memberikan saran dan usulan mengenai usaha perdamaian dan keamanan  kepada Dewan Keamanan.
ü  Membicarakan masalh-masalah internasional dan mengambil keputusan yang pelaksanaannya akan diteruskan oleh organ-organ yang relevan.
ü  Mengadakan pengawasan terhadap organisasi-organisasi PBB lainnya.
ü  Menerima, menghentikan sementara, dan memberhentikan anggota PBB.
ü  Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, anggota-anggota Dewan Ekonomi dan Sosial, serta mengangkat Sekretariat Jendral PBB.
ü  Menetapkan anggaran belanja PBB.
ü  Mengadakan perubahan-perubahan atas pasal-pasal Piagam PBB
b)      Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan merupakan satu organisasi ekskutif yang paling bertanggung jawab dalam urusan perdamaian dan keamanan internasional. Tugas dan wewenang Dewan Keamanan meliputi hal-hal berikut :
1)      Menyelesaikan sengketa antarnegara secara damai.
2)      Mengambil tindakan, baik preventif maupun represif dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
3)      Mengawasi perbuatan dan penggunaan senjata militer dari masing-masing anggota.
4)      Melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang dipersengketakan.
5)      Bersama Majelis Umum memilih hakim-hakim internasional.
6)      Memberikan pertimbangan kepada Majelis Umum sehubungan dengan penerimaan anggota baru PBB.
Dalam hal keanggotaan, Dewan Keamanan mengenal dua kategori anggota yaitu sebagai berikut :
Sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan ini. Sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, wewenang memilih anggota tidak tetap ini ada ditangan Majelis Umum.
Dewan Keamanan PBB menggunakan hak vetonya terhadap negara-negara yang telah melakukan tindakan mengancam terhadap perdamaian dunia. Adapun bentuk hak veto itu antara lain sebagai berikut :
1)      Mengenakan sanksi-sanksi ekonomi, seperti embargo perdagangan.
2)      Mengenakan tindakan militer
3)      Mengirim pasukan-pasukan pemeliharaan perdamaian untuk mengurangi ketegangan.
4)      Melerai pasukan-pasukan yang bertentangan didaerah sengketa.
c)      Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial beranggotakan 27 negara. Tetapi berdasarkan amandemen tahun 1971 yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota berubah menjadi 54 negara dengan masa kerja masing-masing 5 tahun. Untuk itu Majelis Umum tiap tahun mengadakan pemilihan anggota-anggota Dewan Ekonomi dan Sosial yang telah habis masa kerjanya tetapi masih dapat dipilih kembali untuk masa kerja berikutnya.
Tugas dan wewenang Dewan Ekonomi dan Sosial meliputi hal-hal berikut :
1)      Melaksanakan tugas-tugas sebagaimana ditentukan dalam Sidang Majelis Umum.
2)      Mengadakan studi dan penelitian mengenai masalah-masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, dan kesehatan.
3)      Mengajukan usulan dan anjuran kepada Majelis Umum guna meningkatkan kesejahteraan, kebudayaan, dan penghargaan hak-hak asasi manusia.
4)      Mengkoordinasi kegiatan badan-badan khusus PBB.
d)     Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian merupakan organisasi PBB yang dibentuk dengan tujuan mengantarkan daerah-daerah yang belum mampu menyelenggarakan pemerintahan sendiri, yang kemudian dikenal sebagai daerah perwalian sehingga dikelak kemudian hari dapat menyelenggarakan pemerintahan sendiri secara merdeka dan berdaulat. Tugas pokok Dewan Perwalian adalah mengadakan pengawasan daan melalui negara yang ditunjuk secara aktif memajukan pemerintahan daerah perwalian sesuai dengan tujuan. Dalam kaitannya dengan tugas tersebut Dewan Perwalian berkewajiban melaporkan perkembangan pemerintahan daerah perwalian kepada sekretaris jendral PBB.
Keanggotaan Dewan Perwalian terdiri dari :
1)      Anggota tetap, yaitu lima anggota tetap Dewan Keamanan
2)      Negara-negara yang di tunjuk untuk mengelola daerah perwalian
3)      Anggota tambahan yang jumlahnya sama dengan anggota tetap dan negara pengelola daerah perwalian
Masa kerja anggota dari unsur pengelola akan berakhir apabila daerah perwalian yang dikelola telah dinyatakan mampu menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Sedangkan masa kerja anggota tambahan adalah 3 tahun, yang pemilihannya dilakukan memalui sidang Majelis Umum. Sebagai tambahan pengetahuan kita bahwa yang menjadi daerah perwalian adalah :
1)      Daerah bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II
2)      Daerah bekas mandat liga Bangsa-Bangsa
e)      Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional adalah organ PBB yang menangani bidang peradilan terhadap sengketa antarnegara. Kantor MI berada di Den Haag, Negeri Belanda.
Keanggotaan MI terdiri dari 15 orang orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan untuk masa kerja 9 tahun dan boleh dipilih untuk masa kerja berikutnya. Adapun syarat untuk dipilih sebagai hakim ini adalah :
1)      Berbudi luhur, dan
2)      Kemampuannya dibidang peradilan dan hukum dinilai tinggi, baik oleh negaranya maupun di dunia internasional.
   Mahkamah internasional mempunyai tugas, antara lain sebagai berikut :
1)      Memeriksa perselisihan atau persengketaan antara negara anggota PBB yang diadukan kepada MI
2)      Mengajukan pendapatanya berkenaan dengan persengketaan tersebut pada majalesis umum.
3)      Mendesak dewan keamaan untuk menindak suatu negara yang tidak menghiraukan keputusan MI
Mahkamah Internasional terbuka bagi semua anggota PBB. Bagi negara yang   bukan anggota PBB harus mendapat persetujuan dulu dari Majelis Umum atas Rekomendasi Dewan Keamanan.
Yurisdiksi Mahkamah Internasional meliputi semua masalah seperti yang tercantum dalam Piagam PBB atau perjanjian-perjanjian yang sedang berlaku
f)       Sekretariat (Secretary)
Sekertariat merupakan organ PBB yang bertindak sebagai pusat pelaksanaan ketatausahaan PBB. Tugas pokok sekretariat adalah melayani segala yang diperlukan bagi terselenggaranya aktivitas PBB, mulai dari Persiapan-persiapan, Rapat-rapat sampai kepada pelaksanaan di lapangan, Pelayanan ini diperlukan baik untuk organ-organ utama, komisi-komisi, maupun kepada badan-badan khusus PBB.
1)   Sekretariat Jenderal (secretary general), dipilih oleh sidang umum atas ursul Dewan Keamanan dan dapat dipilih kembali. Biasanya, sekjen berasal dari negara yang tidak terlibat politik besar. Sejak berdirinya PBB, sudah ada 7 sekjen.
2)   Sekretaris Jenderal pembantu (under secretary). Ada 8 sekretaris pembantu yang mengepala satu departemen, yaitu sebagai berikut:
a)      Sekjen pembantu untuk urusan Dewan Keamanan.
b)      Sekjen pembantu untuk urusan Ekonomi.
c)      Sekjen pembantu untuk urusan perwakilan dan pernegaraan untuk daerah yang belum merdeka.
d)     Sekjen pembantu untuk urusan sosial.
e)      Sekjen pembantu untuk urusan hukum.
f)       Sekjen pembantu untuk urusan penerbangan.
g)      Sekjen pembantu untuk urusan koperasi dan pelayanan umum.
h)      Sekjen pembantu untuk urusan tata usaha dan keuangan.
Tugas sekeretaris jenderal (sekjen) antara lain sebagai berikut:
1)      Memimpin aktivitas ketatausahaan PBB.
2)      Menyusun laporan tahunan PBB yang dibahas dalam Sidang Majelis Umum.
3)      Melaporkan kepada Dewan Keamanan atas setiap perkembangan situasi yang menurut penilaiannya membahayakan perdamaian dan keamanan dunia.
Sedangkan tanggung jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai berikut:
1)      Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaran pertemuan yang akan diadakan oleh Majelis Umum dan badan-badan utama lainnya
2)      Melaksanakan keputusan-keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.
2)      Organ Subsider
Organ subsidier dibawah naungan Majelis Umum sebagai berikut :
a)      UNRWA (United Nations and Works Agency for Palestine Refugees in The Near East), yaitu Badan Bantuan dan kerja untuk Pengungsi Palesina di Timur Tengah, serta
b)      IAEA (International Atomic Energy Agency), yaitu Badan Tenaga Atom Internasional.
Organ subsidier dibawah naungan Dewan Keamanan sebagai berikut :
a)      MSC(Military Staff Committe) atau komite staf militer
b)      UNIFIL(United Nations Intern Forces in Lebanon) atau pasukan sementara PBB di libanon
c)      UNDOF(United Nations Disengagement Observer Forces) atau pasukan peninjau pemisah Militer PBB
d)     UNFICYP(United Nations Peace-keeping forces in Cyprus) atau pasukan pemeliharaan perdamaian PBB di cyprus
e)      UNMOGIP(United Nations Military Observer Group in India adn Pakistan) atau kelompok peninjau militer PBB di india dan pakistan
f)       UNTSO(United Nations Truce Supervision in Palestine) atau Organisasi pengawas gencatan senjata di palestin
g)      UNEF(United Nations Emergency Forces) atau pasukan keamanan PBB
h)      UNOC(United Nations Operation for Congo)
i)        ICCS(International Commission for Control and Supervision) atau komisi internasional untuk pengawasan dan supervisi
j)        UNIMOG(United Nations Iraq-Iran military Observer Group) atau kelompok peninjau militer PBB di irak-iran
k)      UNTAG(United Nations Transition Assistance Group) atau Kelompok Peninjau Militer PBB di Irak dan Iran.
l)        UNICOM (United Nations Iraq-Kuwait Observation Mission) atau Komisi Peninjau PBB di Irak dan Kuwait.
m)    UNTAC (United Nations Transitional Authority in Cambodia) atau Pasukan Pemerintahan Sementara PBB di Kamboja.
n)      UNOSOM (United Operation in Somalia) atau Pasukan Perlindungan PBB di Somalia.
o)      UNPROFOR (United Nations Protection Forces) atau Pasukan Perlindungan PBB.
p)      UNOMOS (United Nations Operation in Mozambique) atau Pasukan Operasi PBB di Mozambik.
q)      UNIMIG (United Nations Observation in Georgia) atau Pasukan Peninjau PBB di Georgia.
r)       UNTAET (United Nations Transitional Administration in East Timor) atau Pemerintahan Transisi PBB di Timor Timur.
3)      Organ Khusus
Badan khusus adalah organisasi internasional publik dibidang ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan yang berkaitan dengan bidang itu yang ditempatkan dalam suatu hubungan PBB sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 63 Piagan PBB. Hubungan itu dilkakukan dengan perjanjian antarbadan khusus yang bersangkutan dengan Dewan Ekonomi dan Sosial. Perjanjian tersebut memerlukan persetujuan Majelis Umum.
Beberapa badan khusus dibawah naungan Dewan Ekonomi dan Sosial sebagai berikut :
a)      GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau Persetujuan Umum tetnag Tarif dan Perdagangan.
b)      ILO (International Labour Organization) atau Organisasi Buruh Sedunia (Internasional).
c)      FAO (Food and Agricultural Organization) atau Organisasi Makanan dan Pertanian.
d)     UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization) atau Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan.
e)      WHO (Worl Health Organization) atau Organisasi Kesehatan Sedunia.
f)       IMF (International Monetary Fund) atau Dana Moneter Internasional.
g)      IDA (International Development Association) atau Asosiasi Pembangunan Internasional.
h)      IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) atau Bank Internasional untuk Pengembangan dan Pembangunan Kembali.
i)        ICAO (International Civil Aviation Organization) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
j)        IFC (International Fund Corporation) atau Badan Keuangan Internasional.
k)      UPU (Universal Postal Union) atau Perssatuan POS Sedunia yang bermarkas di Bern, Swiss.
l)        ITU (International Telecomunication Union) atau Persatuan Telekomunikasi Internasional yang bermarkas di Jenewa, Swiss.
m)    WMO (World Meteorogical Organization) atau Organisasi Meteorologi Sedunia yang bermarkas di Jenewa, Swiss.
n)      IMCO (Inter-Govermental Maritime Consultative Organization) atau Organisasi Musyawarah Maritim Antarpemerintah yang bermarkas di London, Inggris.
o)      WIPO (World Intellectual Property Organization) atau Organisasi Kekayaan Intelektual Sedunia yang bermarkas di Jenewa, Swiss.
p)      IFAD (International Fund for Agriculture Development) atau Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian)
Berikut ini beberapa komisi yang berada dibawah naungan Dewan Ekonomi dan Sosial.
a)      Regional Comissions : Komisi-komisi Regional.
b)     Functional Comissions : Komisi-komisi Fungsional
c)      Sessionaf –standing and Ad-hoc Comitees : Komite-komite sidang tetap Majelis.
Badan-badan khusus dibawah kerjasama Dewan Ekonomi dan Sosial dengan Majelis Umum sebagai berikut :
a)      UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development) atau Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.
b)      UNICEF (United Nations Childern’s Fund) atau Dana PBB untuk Anak-anak yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat.
c)      UNHCR (United Nations High Comissioner for Refugees) atau Komisaaris Tinggi PBB untuk Pengungsi yang bermarkas di Jenewa, Swiss.
d)     WFP (UN-FAO World Food Programme) atau Program Pangan Sedunia yang berkedudukan di Roma, Italia.
e)      UNITAR (United Nations Institute for Training and Research) atau Lembaga Latihan dan Penelitian PBB yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat.
f)       UNDP (United Nations Industrial Development Programme) atau Program Pengembangan PBB yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat.
g)      UNIDO (United Nations Industrial Development Organization) atau Organisasi Pengembangan Industri PBB yang bermarkas di Wina, Austria
h)      UNEP (United Nations Environment Programme) atau Program Lingkungan PBB yang bermarkas di Nairobi, Kenya.
i)        UNHHSF (United Nations Habitat and Human Settlements Foundation) yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat. Badan ini dibentuk UNEP untuk menangani pelaksanaan teknis serta dananya.
j)        UNU (United Nations University) atau Universitas PBB yang berkedudukan di Tokyo, Jepang.
k)      UNSF (United Nations Special Fund) atau Dana Khusus PBB

F.   KEBIJAKAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
1.      MAKNA POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, negara Indonesia berhak menentukan nasib dan kebijakan luar negerinya sendiri.
Pada tahun-tahun pertama berdirinya Negara Republuk, kita dihadapkan pada kenyataan sejarah, yaitu munculnya dua kekuatan besar di dunia. Satu pihak Barat (Amerika) dengan ideologi liberal dan pihak lain blok Timur (Uni Soviet) dengan ideologi komunis. Kenyataan demikian sangat berpengaruh terhadap usaha-usaha bangsa Indonesia untuk konsolidasi demi kelangsungan hidup negara. Pengaruh lain adalah adnya ancaman dari Belanda yang ingin kembali menjajah bangsa Indonesia. Kondisi itulah membuat bangsa Indonesia bertekad untuk merumuskan politik luar negerinya.
Pada tanggal 2 September 1948, pemerintah segera mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang antara lain berbunyi : “... tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah taka ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita”.
Pemerintah RI berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil adalah pendirian untuk menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi haarus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Perjuangan harus dilaksanakan berdasarkan semboyan percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri. Dengan semboyan ini kita menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Sudah seharusnya negara Indonesia tetapa mempertahankan politik luar negeri bebas aktif itu agar tidak hanyut dalam arus pertentangan negara-negara besar.

2.      LANDASAN
Landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagi berikut ;
a)      Landasan idiil Pancasila.
b)      Landasan konstitusional UUD 1945.

3.      TUJUAN
Politik luar negeri Indonesia antara lain bertujuan sebagai berikut :
a.       Pembentukan satu negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kepbangsaan yang demokrasi dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
b.      Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar kerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.
Menegnai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, Drs. Mohammad Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Repubik Indonesia merumuskan sebagai berikut :
a.       Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b.      Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar unutk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri.
c.       Meningkatkan perdamaian internasional kerena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
d.      Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila.
4.      PEDOMAN PERJUANGAN
Pedoman perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan pada faktor-faktor berikut :
a)      Dasa-Sila Bandung yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia sendiri dengan kerjasama regional.
b)      Pemulihan kembali kepercayaan negara-negara bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradoksi dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
c)      Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan sehingga pengaruhnya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan ekonomi rakyat.

5.      PRINSIP-PRINSIP POKOK
Berdasarkan yang sudah disampaikan pemerintah tanggal 2 September 1948 di hadpapan BP-KNIP, dpaat ditemukan pokok-pokok yang mejadi dasar politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut :
a.       Negara Indonesia menjalankan politik damai.
b.      Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri amsing-masing.
c.       Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d.      Negara Indonesia berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e.       Negara Indonesia membantu pelaksanaan sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
f.       Negara Indonesia dalam lingkungan PBB dan berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah. Tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian internasional, hal itu tidak akan tercapai.

6.      PELAKSANAAN
Pemerintah Orde Baru telah berhasil menetapkan kempali kebijakan politik luar negeri kita pada tahun 1966, dengan dikeluarkannya ketetapan MPRS No.XII/MPRS/1966. Ketetapan MPRS inilah ynag menjadi pedoman pelaksanaan pemerintah, lalu dijabarkan lebih lanjut dalam Ketetapan MPR (GBHN) tahun 1973, 1978 dan ketetapan-ketetapan MPR selanjutnya. Pengalaman masa Orde Lama dengan politik luar negeri yang membentuk poros Jakarta-Pyongyang-Peking, sangat tidak sesuai dengan jiwa kepribadian yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
a.       Bebas, artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadpa masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia secara ideologis bertentangan (blok Timur dengan komunisnya dan blok Barat dengan liberalnya).
b.      Aktif, artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuankan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial.
Perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, dapt kita lihat contoh berikut ini :
a.       Penyelenggaraan KAA pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudia melahirkan Deklarasi Bandung.
b.      Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri gerakan Non-Blok tahu 1961 yang berusaha membantu dunia internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara blok Barat dan blok Timur.
c.       Indonesia juga katif dalam merinitis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
d.      Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik-konflik antara pemerintah Filipina dan bangsa Moro, dan masih banyak lagi yang lainnya.
GBHN 1999-2004 tentang bidang Politik (hubungan luar negeri) menegaskan bahwa arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangn kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional untuk kesejahteraan rakyat. Penjelasan mengenai GBHN tidak terlepas dari faktor-faktor yang menentukan perumusan politik luar negeri yang mencakup hal-hal sebagai berikut :
a.       Posisi Geografis
Indnesia berada di posisi silang dunia dapat membawa pengaruh terhadap segala aspek kehidupan bangsa Indonesia ideologi, politik, ekonomi, sosial, pertahanan, dan keamanan.
b.      Sejarah Perjuangan
Bangsa Indonesiayang telah dijajah oleh bangsa lain, terus berjuang untuk memperoleh kemerdekaannya.
c.       Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk yang besar dapat menjadi modal kekuatan. Sebaliknya, apabila jumlah penduduk yang besar tersebut tidak dimanfaatkan akan mengundang kelemahan-kelemahan dalam hubungannya dengan politik luar negeri Indonesia.
d.      Kekayaan Alam
bila kekayaan alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara efektif dan optimal, tidak mustahil Indonesia pada suatu saat nanti dapat memainkan peranan yang besar dalam menanggulangi krisis pangan dunia.
e.       Militer
bila militer Indonesia kuat, akan dapat menagkal ancaman yang datang, baik dari dalam maupun dari luar.
f.       Situasi Internasional
Terjadi konflik regional maupun perkembangan iptek dapat memicu tombulnya konflik Internasional.
g.      Kualitas diplomasi
Keberadaan para diplomat agar dapat menjalankan tugas secara efektif.
h.      Pemerintahan yang Bersih
Untuk mendapatkan kepercayaan dan penghargaan, baik dari rakyat maupun dari negara lain, yang sangat diperlukan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
i.        Kepentingan Nasional
Kepentingan nasional Indonesia lebih berorienttasi pada pembangunan segala bidang. Oleh karena itu, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia haryus mengabdi kepada kepentingan nasional yang selaras dengan kiprah perjuangan bangsa.
G.  MENGHARGAI KERJASAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
1.      MENGHARGAI PRINSIP POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Bangsa Indonesia dalam memboina hubungan dengan negara lain menerapkan perinsip luar negeri yang bebas dan aktif yang diabadikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan untuk segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan peradilan sosisal. Pembanguanan hubungan luar negeri Indonesia dituntut untuk menungkatkan persahabatan dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.
Untuk membangun citra Indonesia yang positif di luar negeri, lazimnya di dahului dengan pembukaan utusan (konsuler dan diplomatik) yang bersifat bilateral. Peranan hubungan internasional ini di selenggarakan oleh korps diplomatik sebagai unsur DEPLU yang harus menjabarkan aspirasi nasional diluar negeri.
2.      MENDUKUNG KERJASAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam pembukaan UUD 19445 disebutkan sebagi berikut :
a)      Alinea I
Kemerdekaan adalh hak segala bangsa”. Akhirnya kerjasama dan perjanjian internasional harus didukung dengan perjuangan kemerdekaan suatu bangsa dan jaminan atas kedaulatan negara.
b)      Alinea IV
“... ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
3.      UPAYA MENGHARGAI KERJASAMA INTERNASIONAL DAN HASILNYA
Sebagai menghargai prinsip politik luar negeri dan mendukung kerja sama/perjanjian internasioanal perlu dilakukan upaya-upaya menghargai hasil kerja sama serta membangubn dan mengembangkan citra positif indonesia di dalam pergaulan dunia. Upaya-upaya tersebut antara lain sebagai berikut :
a.       Memperkenalkan kebudayaan nasional, hasil-hasil pembangunan, dan daerah-daerah tujuan wisata.
b.      Pertukaran pelajar, mahasiswa, pemuda dan kehiatan olahraga dalam skala internasional.
c.       Berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dalam keadilan.
d.      Konstruktif dan konsisten dalam memperjuangkan masalah dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
e.       Kemamuan antisipasi dan penyesuaian terhadap perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia memalui jalur diplomasi disertai dengan pendekatan yang tepat sesuai dengan kepentingan nasional. Termasuk di dalamnya aktif mengawasi jalannya kerja sama internasional, baik melalui LSM, media massa atau lembaga lainnya.
f.       Penggalangan dan penumpukan solidaritas, kesatuan, dan sikap kerjasama diantara negara-negara berkembang maupun negara maju, dilakukan dengan memanfaatkan forum organisasi internasional, seperti ASEAN, OKI, gerakan Non-blok, dan PBB.
g.      Tidak membuat isu negatif dari proses dan hasil kerja sama, tetapi berpartisipasi aktif dalam upaya mendukung kerjasama yang positif.
h.      Jujur dan terbuka dalam menjelaskan kerja sama dan hasil-hasilnya kepada masyarakat, tidak untuk kepentingan suatu kelompok tertentu.
i.        Meningkatkan kegiatan ekonomi (melalui perdagangan ekspor-impor yangb saling menguntungkan), tukar-menukar ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memperkukuh persatuan dan ketahanan nasional masing-masing negara serta terwujudnya kawasan dunia yang aman, damai, bebas, netral, sejahtera, dan bebas dari bahaya senjata nuklir. Misalnya kerja sama internasional antara pemerintah indonesia dengan tunisia memiliki manfaat bagi kedua belah pihak negara yang bersangkutan. Peluang-peluang kerja sama yang diperoleh adalah di bidang perkebunan, perdagangan, elektronik, pariwisata, dan home industri, sangat berperan dalam memperat hubungan internasional kedua negara.
Keuntungan yang diperoleh kedua negara dapat dilihat pada contoh tabel statistik berikut.


     (Sumber : Buku Kewarganegaraan MGMP)